Dampak Negatif Perkembangan Teknologi terhadap Hak Cipta
Dampak Teknologi
Setelah mengenal dampak positif dari teknologi sekarang kita akan mengenal dampak negatif yang di timbulkan dari Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dari beberapa bahasan mengenai teknologi informasi, dapat diketahui bahwa jika kita dapat memanfaatkan teknologi informasi tersebut, maka kita akan memperoleh kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun perlu disadari bahwa perkembangan teknologi bukan tidak ada efek negatif yang di timbulkannya karena semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih dan beraneka ragam pulalah tingkat kejahatan yang terjadi.
Dampak Negatif yang di timbulkan dari Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di antaranya Pembajakan Hasil Karya.
Dengan berkembangnya dunia teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah Indonesia membuat undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undnag HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang resmi di berlakukan tanggal 29 Juli 2003.
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa ciptaan yang dilindung undang-undang adalah ciptaan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang mencakup sebagai berikut :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan secara resmi, dan semua karya tulis.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama/drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi.
- Sinematografi.
- Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan hasil karya orang lain.
Contoh undang-undang dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Pada pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk, bahasa, skema, atau bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Berdasarkan pasal 30, hak cipta program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Hal ini berarti bahwa kita tidak boleh secara bebas menggunakan suatu program komputer. Jadi. selama kurun waktu 50 tahun pemegang hak cipta wajib mendapat royalti atas penjualan program komputernya.
Royalti adalah pembayaran sejumlah uang kepada pemilik hak cipta oleh seseorang atau sebuah perusahaan yang menggunakan ciptaannya untuk diperjualbelikan. Hal tersebut diatur dalam pasal 72 ayat 3 yang berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)".
Dalam Pasal 24 UUHC juga telah diatur mengenai hak moral sebagaimana telah tercantum dalam empat ayat berikut ini.
- Pencipta atau ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
- Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptaannya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhadap perubahan judul dan anak ciptaan, pencantum, dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Pencipta tetap berhak mengadakan pembahan pada ciptaan sesuai dengan kepatuhan dalam masyarakat.
Ciptaan yang tidak memiliki hak cipta seperti yang dinyatakan pada pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan.
- Putusan peradilan atau penetapan hakim.
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Dengan menggunakan hak moral, maka pencipta suatu karya ciptaannya memiliki hak sebagai berikut.
- Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya atau salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.
- Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, dan penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan kreasi pencipta.
Dengan adanya undang-undang tersebut akan memberikan rasa lega kepada pemilik Hak Cipta, walaupun demikian dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi akan membuka peluang untuk orang-orang yang berfikiran jahat untuk Membajak Sebuah Hasil Karya Cipta.